WONOSOBO - Dewan Pengupahan Wonosobo menyepakati usulan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2012 sebesar Rp 825.000.
Usulan itu naik Rp 50.000 dari pada UMK 2011 yang sebesar Rp 775.000, dan mencapai 95% dari angka hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 868.026,47.
UMK Rp 825.000 itu disepakati dalam sidang pleno Dewan Pengupahan yang beranggotakan wakil pekerja dalam hal ini Aliansi Serikat Pekerja Wonosobo, wakil pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan wakil pemerintah yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu (28/9) malam lalu di RM Sari Rasa Jalan bhayangkara.
Ketua Aliansi Serikat Pekerja Wonosobo, Andrias Suroso menyampaikan catatan bahwa pihaknya berharap ada kegiatan antara pekerja dan pengusaha yang sifatnya kunjungan kerja sehingga komunikasi terjalin dengan lancar. Catatan lain, perusahaan harus memperhatikan pekerja yang memiliki masa kerja lama. Dengan kondisi itu buruh bisa merasa memiliki perusahaan dan bekerja dengan nyaman demi kemajuan bersama. Pihaknya berharap pada tahun 2015 mendatang UMK mencapai 100 persen dari KHL.
Kepala Disnakertrans Muawal Soleh yang juga Ketua Dewan Pengupahan Wonosobo mengatakan, dengan adanya kesepakatan antara wakil pekerja dan wakil pengusaha, berarti usulan UMK Wonosobo 2012 ditetapkan sebesar Rp 825.000.
Usulan tersebut akan dimintakan tandatangan bupati dan dikirim ke Gubernur Jateng. "Usulan UMK ke Gubernur paling lambat tanggal 30 September," jelasnya.
Dijelaskannya, jika ada perusahaan yang mengajukan penundaan UMK yang telah disepakati bisa memberitahukan ke Disnakertrans. Masa aktif penundaan UMK yaitu selama 30 hari sejak usulan disepakati.
(Sumber: Suara Merdeka)